Kamis, 10 Maret 2011

L/C Sight dan Usance.

L/C dapat kita ibaratkan sebagai sebuah bangunan, yang disusun oleh clausal-clausal yang merupakan kesepakatan antara seller dan buyer yang dituangkan dalam Sales Contract.

Namun perlu digarisbawahi, L/C sama sekali terpisah dari sales contract.
UCPDC 600 Pasal 4 sudah menegaskan itu: “A credit by its nature is a separate transaction from the sale or other contract on which it may be based”.

Dilihat dari jenis tenor (jangka waktu pembayarannya), L/C berbentuk L/C sight dan L/C usance. Seperti apakah mereka, let’s check it out

Waktu pembayaran

L/C sight
L/C yang mensyaratkan pembayaran harus dilakukan oleh pembeli (applicant/ importir) –melalui issuing bank- begitu dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary/ eksportir) diunjukkan ke issuing bank. Issuing bank mempunyai waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima untuk menyatakan dokumen clean (sesuai dengan syarat L/C) atau terdapat discrepancy (penyimpangan). Jika clean atau complying presentation, pembayaran harus dilakukan maksimal 5 hari kerja tersebut.

Indikasi L/C sight dapat dilihat pada Field 42C dalam L/C yang berbunyi: “Draft at sight for 100 percent invoice value”.

L/C usance
L/C yang menyatakan pembayaran dilakukan oleh importir maksimal pada tanggal jatuh tempo, yang ditentukan sekian hari setelah tanggal pengiriman barang oleh eksportir. Tanggal pengiriman dilihat dari tanggal “on board” pada bill of lading (B/L) jika menggunakan kapal, atau airway bill (AWB) jika menggunakan pesawat.

Indikasi L/C usance dapat dilihat pada Field 42C dalam L/C yang berbunyi: ”Draft at usance 60 days after B/L date for 100 percent of invoice value”.


Proses pembukaan L/C

Mari kita mundur ke proses pembukaan L/C. Pada prinsipnya, importir yang hendak membuka L/C harus menyerahkan dana di muka kepada issuing bank sebagai jaminan, sebesar nilai L/C yang dibuka. Mengapa? Karena L/C merupakan instrumen pembayaran yang dijamin oleh bank, maka bank perlu ‘mengamankan’ terlebih dahulu dana dari importir.



L/C sight
Dalam praktik yang umum, importir yang berstatus sebagai nasabah giran pada suatu bank menyerahkan dana sebesar nilai L/C yang ia buka sebagai jaminan atas L/C yang ia buka itu. Dana itu disimpan oleh issuing bank di dalam rekening Marginal Deposit (MD), dan akan didebet untuk dibayarkan kepada eksportir setelah dokumen ia terima dan kondisinya clean (complying presentation).

L/C usance
Umumnya, L/C usance dibuka oleh importir yang berstatus sebagai debitur pada bank dan mendapat fasilitas impor. Fasilitas impor itu bisa berupa pemberian plafond pembukaan L/C, disposisi pembukaan L/C menggunakan kredit modal kerja, dan kewajiban menyetorkan deposit tidak penuh (misalnya hanya 10%, selebihnya dibayar pada tanggal jatuh tempo).

Nasabah seperti ini bisa juga membuka L/C sight. Pada saat pembukaan L/C ia menyetor Marginal Deposit sebesar 10% dari nilai L/C yang dibuka. Yang 90% ia bayarkan setelah dokumen dari eksportir tiba dengan kondisi clean.


Penyerahan barang

L/C sight
Importir bisa mengambil barang di pelabuhan tujuan setelah dokumen diunjukkan ke issuing bank dengan kondisi clean, sesuai dengan syarat L/C. dalam situasi ini, berarti issuing bank juga telah melaksanakan pembayaran kepada eksportir. Issuing bank menyerahkan B/L untuk menebus barang di pelabuhan dan dokumen original lainnya kepada importir.

L/C usance
Setelah dokumen diterima, issuing bank menunggu persetujuan (akseptasi) dari importir bahwa importir menerima dokumen dengan kondisi yang ada. Jika kondisi clean, akseptasi dari importir harus sudah diperoleh issuing bank untuk ditegaskan kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir) dalam tempo maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima issuing bank.

Jika dokumen mengandung discrepancy (penyimpangan terhadap syarat L/C), namun importir bersedia menerima kondisi itu, maka akseptasi kepada nominated bank diberikan oleh issuing bank setelah menerima waiver of discrepancy dari importir, yang berarti importir bersedia membayar L/C meskipun dokumen terdapat discrepancy.

Akseptasi yang diberikan issuing bank kepada nominated bank merupakan persetujuan untuk membayar L/C pada saat jatuh tempo, sekaligus sebagai komitmen yang mencerminkan jaminan issuing bank untuk membayar.

Setelah itu, issuing bank melepas B/L dan dokumen original lainnya kepada importir untuk mengambil barang di pelabuhan.


Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa L/C sight lebih menguntugkan bagi pihak eksportir. Ini karena pembayaran langsung ia terima begitu dokumen yang ia unjukkan ke issuing bank diterima.

Sementara dengan L/C usance, pembayaran baru diterima eksportir pada tanggal jatuh tempo. Bisa 30, 60, 90, 120, 150, 180 hari setelah tanggal B/L, tergantung kesepakatan eksportir dan importir.

Namun pada praktiknya eksportir dapat menerima pembayaran terlebih dahulu sebelum importir melakukan pembayaran, yaitu dengan negosiasi atau pengambilalihan wesel ekspor oleh nominated bank, untuk L/C sight. Sedangkan untuk L/C usance eksportir dapat menerima diskonto. Kompensasinya, tentu saja, eksportir dikenakan biaya transit interest, bunga diskonto, porto, dan telex.

Tidak ada komentar: