Kamis, 10 Maret 2011

L/C Sight dan Usance.

L/C dapat kita ibaratkan sebagai sebuah bangunan, yang disusun oleh clausal-clausal yang merupakan kesepakatan antara seller dan buyer yang dituangkan dalam Sales Contract.

Namun perlu digarisbawahi, L/C sama sekali terpisah dari sales contract.
UCPDC 600 Pasal 4 sudah menegaskan itu: “A credit by its nature is a separate transaction from the sale or other contract on which it may be based”.

Dilihat dari jenis tenor (jangka waktu pembayarannya), L/C berbentuk L/C sight dan L/C usance. Seperti apakah mereka, let’s check it out

Waktu pembayaran

L/C sight
L/C yang mensyaratkan pembayaran harus dilakukan oleh pembeli (applicant/ importir) –melalui issuing bank- begitu dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary/ eksportir) diunjukkan ke issuing bank. Issuing bank mempunyai waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima untuk menyatakan dokumen clean (sesuai dengan syarat L/C) atau terdapat discrepancy (penyimpangan). Jika clean atau complying presentation, pembayaran harus dilakukan maksimal 5 hari kerja tersebut.

Indikasi L/C sight dapat dilihat pada Field 42C dalam L/C yang berbunyi: “Draft at sight for 100 percent invoice value”.

L/C usance
L/C yang menyatakan pembayaran dilakukan oleh importir maksimal pada tanggal jatuh tempo, yang ditentukan sekian hari setelah tanggal pengiriman barang oleh eksportir. Tanggal pengiriman dilihat dari tanggal “on board” pada bill of lading (B/L) jika menggunakan kapal, atau airway bill (AWB) jika menggunakan pesawat.

Indikasi L/C usance dapat dilihat pada Field 42C dalam L/C yang berbunyi: ”Draft at usance 60 days after B/L date for 100 percent of invoice value”.


Proses pembukaan L/C

Mari kita mundur ke proses pembukaan L/C. Pada prinsipnya, importir yang hendak membuka L/C harus menyerahkan dana di muka kepada issuing bank sebagai jaminan, sebesar nilai L/C yang dibuka. Mengapa? Karena L/C merupakan instrumen pembayaran yang dijamin oleh bank, maka bank perlu ‘mengamankan’ terlebih dahulu dana dari importir.



L/C sight
Dalam praktik yang umum, importir yang berstatus sebagai nasabah giran pada suatu bank menyerahkan dana sebesar nilai L/C yang ia buka sebagai jaminan atas L/C yang ia buka itu. Dana itu disimpan oleh issuing bank di dalam rekening Marginal Deposit (MD), dan akan didebet untuk dibayarkan kepada eksportir setelah dokumen ia terima dan kondisinya clean (complying presentation).

L/C usance
Umumnya, L/C usance dibuka oleh importir yang berstatus sebagai debitur pada bank dan mendapat fasilitas impor. Fasilitas impor itu bisa berupa pemberian plafond pembukaan L/C, disposisi pembukaan L/C menggunakan kredit modal kerja, dan kewajiban menyetorkan deposit tidak penuh (misalnya hanya 10%, selebihnya dibayar pada tanggal jatuh tempo).

Nasabah seperti ini bisa juga membuka L/C sight. Pada saat pembukaan L/C ia menyetor Marginal Deposit sebesar 10% dari nilai L/C yang dibuka. Yang 90% ia bayarkan setelah dokumen dari eksportir tiba dengan kondisi clean.


Penyerahan barang

L/C sight
Importir bisa mengambil barang di pelabuhan tujuan setelah dokumen diunjukkan ke issuing bank dengan kondisi clean, sesuai dengan syarat L/C. dalam situasi ini, berarti issuing bank juga telah melaksanakan pembayaran kepada eksportir. Issuing bank menyerahkan B/L untuk menebus barang di pelabuhan dan dokumen original lainnya kepada importir.

L/C usance
Setelah dokumen diterima, issuing bank menunggu persetujuan (akseptasi) dari importir bahwa importir menerima dokumen dengan kondisi yang ada. Jika kondisi clean, akseptasi dari importir harus sudah diperoleh issuing bank untuk ditegaskan kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir) dalam tempo maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima issuing bank.

Jika dokumen mengandung discrepancy (penyimpangan terhadap syarat L/C), namun importir bersedia menerima kondisi itu, maka akseptasi kepada nominated bank diberikan oleh issuing bank setelah menerima waiver of discrepancy dari importir, yang berarti importir bersedia membayar L/C meskipun dokumen terdapat discrepancy.

Akseptasi yang diberikan issuing bank kepada nominated bank merupakan persetujuan untuk membayar L/C pada saat jatuh tempo, sekaligus sebagai komitmen yang mencerminkan jaminan issuing bank untuk membayar.

Setelah itu, issuing bank melepas B/L dan dokumen original lainnya kepada importir untuk mengambil barang di pelabuhan.


Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa L/C sight lebih menguntugkan bagi pihak eksportir. Ini karena pembayaran langsung ia terima begitu dokumen yang ia unjukkan ke issuing bank diterima.

Sementara dengan L/C usance, pembayaran baru diterima eksportir pada tanggal jatuh tempo. Bisa 30, 60, 90, 120, 150, 180 hari setelah tanggal B/L, tergantung kesepakatan eksportir dan importir.

Namun pada praktiknya eksportir dapat menerima pembayaran terlebih dahulu sebelum importir melakukan pembayaran, yaitu dengan negosiasi atau pengambilalihan wesel ekspor oleh nominated bank, untuk L/C sight. Sedangkan untuk L/C usance eksportir dapat menerima diskonto. Kompensasinya, tentu saja, eksportir dikenakan biaya transit interest, bunga diskonto, porto, dan telex.

Rabu, 09 Maret 2011

Exportir Lebih Lega Dengan UCPDC 600

UCPDC 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 600) adalah buku besar bagi Exportir maupun Importir yang berkecimpung dalam perdagangan internasional dengan menggunakan L/C.

L/C menjadi pilihan yang sangat rasional bagi eksportir maupun importer sebagai instrument transaksi dikarenakan beberapa hal diantaranya ;
  • Importir (pembeli/ applicant), mendapatkan jaminan / kepastian pengambilan barang setelah memastikan dokumen yang dikirimkan eksportir sesuai dengan
  • eksportir (penjual/ beneficiary), mendapat jaminan / kepastian pembayaran dari issuing bank, selama dokumen yang dikirimkannya sesuai dengan syarat L/C (complying presentation)

Nah, khusus bagi eksportir, jaminan pembayaran yang sudah didapat dari keberadaan L/C itu sendiri ternyata masih diperkuat oleh UCPDC khususnya UCPDC 600 sebagai versi terbaru yang dirilis untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional terkini. Ini sekaligus yang membedakan UCPDC 600 dengan UCPDC 500 dan versi-versi sebelumnya.

Apa saja yang terkandung dalam UCPDC 600 yang menunjukkan kalau eksportir semakin ‘dimanjakan’ untuk memperoleh jaminan kuat akan pembayarannya?


1. Sifat L/C yang aman bagi eksportir

L/C yang dibuka harus bersifat ‘irrevocable’. Artinya, semua yang terjadi pada L/C harus atas sepengetahuan semua pihak, yaitu importir, issuing bank, eksportir, negotiating bank, atau bank lain jika ada. Mulai dari proses pembukaan L/C, advising, realisasi, amendment, settlement, hingga proses reimbursement jika ada. Ini untuk menghindari adanya pihak yang ‘ditelikung’ jika tanpa sepengetahuan semua pihak.

Pada UCPDC 500 dinyatakan: “L/C yang dibuka harus dinyatakan apakah ‘irrevocable’ atau ‘revocable’. Jika tidak dinyatakan, maka otomatis dianggap ‘irrevocable’”. Di sini memang sudah terdapat unsur keamanan yang dimaksud, namun masih memberi peluang L/C dibuka secara ‘revocable’.

Sedangkan dalam UCPDC 600 dinyatakan tegas pada Pasal 3: “L/C bersifat ‘irrevocable’ meskipun tidak ada indikasi untuk tujuan itu”.


2. Komitmen membayar dari issuing bank

Pada Pasal 7b UCPDC 600 dinyatakan: “Issuing bank secara irrevocable terikat untuk membayar sejak ia menerbitkan L/C”. Ini untuk memberikan jaminan awal bahwa issuing bank sudah harus beritikad melakukan pembayaran sejak ia menerbitkan L/C.

Hal itu dipertegas lagi pada Pasal 15a yang menyatakan: “Bilamana issuing bank menetapkan bahwa presentasi dokumen telah sesuai (dengan syarat L/C), ia HARUS membayar”.


3. Batas waktu penyampaian akseptasi lebih pendek

Akseptasi merupakan penegasan persetujuan dari applicant/ importir bahwa ia setuju membayar L/C, setelah dokumen diterima issuing bank. Kemudian, akseptasi itu disampaikan applicant ke issuing bank untuk ditegaskan secara authenticated kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir). Untuk L/C sight, akseptasi berarti pembayaran langsung dilaksanakan. Sedangkan untuk L/C usance, akseptasi berarti PENEGASAN KOMITMEN untuk membayar L/C pada saat jatuh tempo.

Pada UCPDC 500, issuing bank mempunyai waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima, untuk menyampaikan akseptasi itu. Baik apakah dokumen itu clean tanpa ada discrepancy atau ada discrepancy.

Sedangkan pada UCPDC 600, waktunya diperpendek menjadi 5 hari kerja. Artinya, beneficiary/ eksportir semakin mendapat ruang jaminan yang lebih luas untuk SEGERA menerima pembayaran (L/C sight) atau menerima penegasan akan dibayar pada saat jatuh tempo (L/C usance).


4. Redaksional pada dokumen yang tidak kaku

Sebelum UCPDC 600 diberlakukan mulai 1 Juli 2007, yang berarti transaksi L/C masih tunduk pada UCPDC 500, jika pada dokumen yang dikirimkan eksportir terdapat kesalahan redaksional yang sepele, bisa dianggap sebagai penyimpangan (discrepancy) dan bisa dijadikan alasan oleh importir untuk tidak membayar.

Misalnya, kesalahan ketik (tipografi) tentang sebuah alamat. Jika suatu alamat seharusnya ditulis “Robinson Road, Singapore”, maka ketika yang ditulis “Robinsom Road, Singapore” bisa dianggap sebagai discrepancy. Jika sang importir ‘nakal’, kesalahan sepele seperti itu bisa dijadikan alasan untuk tidak mau membayar.

Namun dengan UCPDC 600, kekuatiran itu ditepis melalui Pasal 14d: “Data di dalam dokumen, bila dibaca dalam hubungannya dengan L/C, dokumen itu sendiri, dan praktik perbankan standard internasional; tidak perlu identik, tapi tidak boleh bertentangan dengan data di dokumen itu atau dengan L/C”.

Dengan kata lain, kesesuaian dokumen dengan syarat L/C oleh UCPDC 600, untuk kondisi di atas, lebih dilihat sebagai kesesuaian yang sifatnya hakiki. Redaksional tidak harus sama dan identik, yang penting tidak mengubah makna sebenarnya. Sementara pada UCPDC 500 masih disyaratkan kesesuaian yang sifatnya material. Artinya, harus sama persis dengan yang tersurat dalam klausul L/C.


5. Penegasan issuing bank jika dokumen mengandung discrepancy

Jika issuing bank menerima dokumen dari nominated bank dalam keadaan ada penyimpangan dari syarat L/C (discrepancy), ia harus memberikan penegasan kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir) dalam tempo maksimal 5 hari kerja setelah ia menerima dokumen itu.

Penegasan itu dapat berupa pernyataan bahwa issuing bank:
  • Menolak membayar
  • Menahan dokumen sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari presenter (nominated bank)
  • Menahan dokumen hingga menerima persetujuan terhadap discrepancy dari applicant/ importir, atau menerima instruksi lebih lanjut dari presenter sebelum menyetujui menerima persetujuan discrepancy
  • Mengembalikan dokumen
  • Bertindak sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya dari presenter
Ketentuan di atas termaktub pada Pasal 16 UCPDC 600. Issuing bank harus mematuhi ketentuan tersebut jika ia menyatakan dokumen terdapat discrepancy. Jika tidak, issuing bank tidak boleh bersikukuh dokumen dalam keadaan discrepancy. Kondisi itu menjadi gugur. Sebagai akibatnya, issuing bank tetap HARUS MEMBAYAR kepada pihak eksportir.


6. Biaya atas beban eksportir dapat dilimpahkan kembali ke pihak importir

Dalam L/C umumnya ada klausul mengenai biaya-biaya yang mungkin timbul adalah atas beban siapa. Jika L/C menetapkan biaya-biaya yang timbul di luar pihak issuing bank adalah atas beban beneficiary/ eksportir, itu berarti eksportir-lah yang berkewajiban menanggung biaya itu. Apakah itu biaya advising L/C, biaya propisi yang dipotong oleh issuing bank dari proceeds pembayaran L/C, ataupun biaya-biaya bank koresponden yang lain.

Tapi, sekali lagi, eksportir diuntungkan oleh UCPDC 600. Eksportir tetap berhak menolak membayar biaya-biaya itu meskipun L/C sudah menetapkan demikian. Konsekuensinya, issuing bank-lah yang bertanggung jawab atas biaya itu. Biasanya, issuing bank ya menagih balik ke applicant/ importir.

Tidak percaya? Silakan cek di Pasal 37C. Bunyinya begini: “Jika L/C menyatakan bahwa biaya atas beban beneficiary dan ternyata tidak dapat ditagihkan atau dikurangi dari hasil pembayaran, issuing bank berkewajiban membayar beban itu”.

Demikianlah penjelasan mengenai UCPDC 600 sebagai acuan terkini dalam transaksi yang menggunakan L/C. Semoga bermanfaat.

Incoterms 2010 Mulai Efektif 1 Januari 2011

Pada pertengahan September  2010 ICC (International Chamber of Commerce) meluncurkan INCOTERMS 2010 yang merupakan revisi dari Incoterms yang selama ini dipakai yaitu INCOTERMS 2000.

Apa saja perbedaan yang ada antara Incoterms 2010 dan Incoterms 2000? 
Berikut adalah ringkasan dari Incoterms 2010 ;

Berbeda dengan empat kelompok syarat penyerahan barang yang ada di Incoterms 2000 
(kelompok E, F, C, dan D), Incoterms 2010 meringkasnya menjadi dua kelompok saja, yaitu:
Kelompok syarat yang berlaku untuk semua moda transportasi
  1. EXW (Ex Works)
  2. FCA (Free Carrier)
  3. CPT (Carriage Paid To)
  4. CIP (Carriage and Insurance Paid To)
  5. DAT (Delivered at Terminal) – BARU!
  6. DAP (Delivered at Place) – BARU!
  7. DDP (Delivered Duty Paid)
Kelompok syarat yang hanya berlaku untuk moda transportasi laut dan sungai (inland waterway)
  1. FAS (Free Alongside Ship)
  2. FOB (Free on Board)
  3. CFR (Cost and Freight)
  4. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Jika di Incoterms 2000 terdapat 13 syarat penyerahan barang, di Incoterms 2010 menyusut menjadi 11 syarat. Rinciannya, 4 syarat Incoterms 2000 dihapus dan diganti 2 syarat baru. Ini dia:
Dihapus:
  • DAF (Delivered at Frontier)
  • DDU (Delivered Duty Unpaid)
  • DEQ (Delivered at Quay)
  • DES (Delivered Ex Ship)
Ditambahkan:
  • DAT (Delivered at Terminal)
  • DAP (Delivered at Place)
Revisi tersebut ditujukan untuk mengurangi ketidakefektifan keempat syarat (DAF, DDU, DEQ, DES). Sulit untuk menentukan perbatasan mana yang disepakati (frontier). Namun dengan dua syarat baru (DAP dan DAT), telah jelas tempat dan terminal mana yang disepakati.